Pengertian Haid dan 5 Masa Darah Haid

Diposting pada
Pengertian Haid dan Masa Darah Haid
Pengertian Haid

Haid menjadi salah satu bahasan penting dalam Agama Islam, bahkan semua kitab fiqih mengajarkan tentang wawasan dan juga pengetahuan bagi umat Islam untuk memahami istilah ini. Banyak hal yang setidaknya perlu diketahui, salah satunya dasarnya ialah memahmi tentang pengertian haid dan ciri khas yang menjadi waktu bagian daripada masa darah haid

Daftar Isi

Haid

Haid menurut istilah syara’ adalah darah yang keluar dari farji (kelamin perempuan atau wanita) yang telah mencapai usia 9 tahun (hijriah) kurang sedikit, keluarnya darah ini tidak karena sakit dan tidak sebab melahirkan, akan tetapi merupakan kebiasaan normal atau kodrat wanita.

Perlu setidaknya diapahi, bahwa ukuran 9 hijriah, bilama dihitung dengan tahun masehi, yaitu setidaknya berusia tahun, 8 Bulan, 23 Hari, 19 Jam, dan 1 Menit.

Waktu Masa Darah Haid

Berikut beberapa macam ukuran masa atau waktu dalam haid, diantaranya;

  1. Batas minimal darah haid adalah 24 Jam dan keluar secara terus menerus
  2. Rata-rata haid adalah 6 atau 7 hari/malam, baik keluar secara terus menerus ataupun terputus-putus.
  3. Batas maksimal haid adalah 15 Hari/Malam, baik keluar secara terus menerus ataupun terputus-putus. Oleh karenannya apabila darah yang keluar telah mencapai 24 Jam dan tidak melewati 15 hari/malam meskipun darah yang keluar bermacam-macam warnannya bukan dihukumi darah haid (haidl). Namun apabila darah selama 15 hari darah yang keluar tidak mencapai 24 Jam atau mencapai 4 jam, akan tetapi melewati 15 hari maka darah tersebut dihukumi dengan darah istihadoh.
  4. Batas minimal masa suci (masa tidak mungkin terjadinya haidl) di antara dua masa haidl adalah 15 hari, sedangkan rata-rata masa suci adalah 23 atau 24 hari dan batas maksimal masa suci adalah tidak terbatas.

Disinilah, setidaknya yang perlu diingat bahwa manakala tidak yakin (ragu-ragu) dengan darah yang keluar, sudah mencapai 24 Jam atau belum, maka dalam permasalahan ini para ulama berbeda pendapat.

Imam Romli berpendapat bahwa darah yang keluar dihukumi sebagai darah haidl, sedangkan menurut Ibnud Hajar darah tersebut tidak dihukumi sebagai darah haidl. Hal ini sebagimana yang dijelaskan dalam Kitab Itsmidil ‘ainain, halaman 14.

Demikinlah penjelasan mengenai pengertian haid dan masa darah haid. Semoga dengan adanya pembahasan ini daoat memberikan wawasan sekligus pengetahuan bagi setiap pembaca yang sedang mendalami tentang “Darah Haidl atau Darah Haid”.

Rate this post