Pengertian Rasm Al-Qur’an, Pendapat, dan Kaidahnya

Diposting pada
Rasm Al-Qur’an
Rasm Al-Qur’an

Rasm Al-Qur’an atau ada yang menyebutkan dengan istilah Rasm ‘Usmani, Resm Usman pada dasarnya adalah bagian daripada disiplin ilmu Alqur’an. Sebagai penjelasan lebih lengkap, dalam tulisan ini akan menguraikan seputar pengetahuan tentang pengertian Rasm Al-Qur’an beragam pendapat, dan kaidah dalam menentukannya.

Daftar Isi

Pengertian Rasm Al-Qur’an

Rasm Al-Qur’an adalah suatu bentuk tata cara penulisan dalam Ayat Al-Qur’an yang ditetapkan aturannya pada masa kekholifahan ‘Usman Bin ‘Affan. Istilah Rasm Al-Qur’an lahir bersamaan dengan lahirnya mushaf usman, yaitu mushaf yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri mana panitia penulisan Al-Qur’an tersebut adalah Zaid Bin Tsabit, Sa’aid bin Al-Ash, Abdulloh Bin Zubair, dan Abdurrohman Bin Al-Harist.

Pendapat Ulama Tentang Rasm Al-Qur’an

Ada dua pendapat besar dalam Rasm Al-Qur’an, diantaranya;

  1. Sebagain dari mereka berpendapat bahwa Rasm Al-Qur’an bersifat Taugfli
  2. Sebagian besar Ulama berpendapat bahwa Rasm Al-Qur’an bukan tauqfi, akan tetapi merupakan kesepatakan cara penulisan yang disetujui oleh Ustman dan diteria oleh umat, sehingga wajib diikuti oleh siapapun ketika menulis Al-Qur’an. Tidak boleh ada yang menyalahinya.

Adapun para Ulama Meringkas Kaidah-Kaidah Rasm Al-Qur’anMenjadi 6 Istilah, yaitu;

Kaidah Rasm Al-Qur’an

Yaitu;

  1. Al-Hadz, artinya membuang, meniadakan, atau menghilangkan huruf
  2. Al-Jiyadah, yaitu penambahan
  3. Al-Hamzah
  4. Yaitu pengganti
  5. Washal dan Fashl, yaitu penyambuangan dan pemisahan
  6. Kata yang dapat diabaca dua bunyi

Demikianlah artikel mengenai “Rasm Al-Qur’an” Pengertian, Pendapat, dan Kaidah. Semoga dapat memberikan manfaat kepada setiap pembaca yang sedang mencari refrensi tentang “Rasm Al-Qur’an”. Trimakasih.

Rate this post