3 Pengertian Ruang Terbuka Hijau Menurut Para Ahli dan Sejarahnya

Diposting pada
Pengertian Ruang Terbuka dan Sejarahnya
Pengertian Ruang Terbuka Hijau

Indonesia yang merupakan bagian daripada arti negara berkembang telah mengalami pembangunan berkelanjutan yang cukup pesat, pembangunan ini sendiri terus meningkat khususnya di daerah perkotaan menyebabkan terjadinya berbagai alih fungsi lahan dari ruang terbuka hijau menjadi pemukiman atau industri karena tidak seimbangnya kebutuhan antara populasi manusia dengan lahan yang tersedia lalu timbulnya berbagai masalah sosial dan lingkungan.

Daftar Isi

Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka atau dalam Bahasa Inggris diberi pengertian open spacess merupakan suatu ruang terbuka yang disusun sekaligus direncanakan atau di bangun berdasarkan kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama antar masyarakat.

Sehingga sangatlah sadar, bahwa secara teoritis yang dimaksud dengan ruang terbuka hijau ini sendiri ialah ruang yang memiliki fungsi sebagai wadah (container) untuk kehidupan manusia lainnya.

Pengertian Ruang Terbuka Hijau Menurut Para Ahli

Sedangan definisi ruang terbuka hijau menurut para ahli, antara lain;

  1. Departemen Pekerjaan Umum (2008)

Memberikan ulasan bahwasanya dalam skala lingkungan permukiman Rukun Tetangga (RT) perlu RTH yang ditujukkan untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut, luas taman ini adalah minimal 1 m per penduduk RT, dengan luas minimal 250 m, lokasi taman berada pada radius kurang dari 300 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayani.

  1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Dalam hal ini setidaknya dalam proses perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan
pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah dan perwilayahan kota yang ada. Sehingga dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa luas RTH dialokasikan 10% untuk RTH privat dan 20% lainnya untuk RTH publik.

  1. Dwiyanto (2008)

Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah bagian daripada pembentukan ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tamanan dan vegetasi guna mendukung manfaat ekologis, sosial budaya, dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya.

Sejarah Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau (RTH) yang awalnya mendominasi di daerah perkotaan kini semakin berkurang akibat seiringmmeningkatnya kebutuhan manusia akan ruang untuk melakukan berbagai aktivitasnya seperti pemukiman dan industri sehingga meningkatnya kadar CO, Nox, Sox, HC ,dan partikulat pada yang berdampak buruk bagi kehidupan manusia.

Sejak tahun 1970-an, khususnya pada dekade pertama, sampai tahun 1980-an, 35% dari pertumbuhan total di semua sektor pembangunan lingkungan perkotaan adalah akibat gelombang urbanisasi yang dipacu oleh pembangunan fisik sarana dan prasarana kota yang merupakan daya tarik sekaligus daya dorong bagi para warga yang ingin memperoleh peluang kehidupan lebih baik, termasuk sarana pendidikan dari daerah asalnya. Laju pembangunan itu pula yang menyebabkan perkembangan kota seolah tanpa arah (urban sprawl).

Akibat lanjut pembangunan yang tak terkontrol ini, telah membentuk “perkumpulan” permukiman yang selalu nampak kumuh, padat, dan miskin di seluruh bagian kota. Dalam jangka panjang, hal tersebut mudah menimbulkan ”kesemrawutan” (catastrophy), seperti yang dirasakan saat ini.

Rentannya kondisi arti kota terhadap bahaya berbagai penyakit akibat degradasi fungsi lingkungan dan akibat “imbalanced spatial implementation” ini, langsung akan diikuti pula oleh terus menurunnya mutu kehidupan secara fisik, ekonomi dan sosial budayanya yang biasa disebut dengan “urban disaster”.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian ruang terbuka hijau menurut para ahli dan sejarahnya. Semoga dengan adanya pembahasan ini dapat memberikan refrensi dan pengetahuan bagi seganap pembaca yang sedang mencari arti “RTH (Ruang Terbuka Hijau)”.

Rate this post