Daftar Isi
Kegiatan jual Beli dalam Islam juga dikenal dengan istilah ba’i pada dasarnya memiliki sebuah peranan yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia untuk melangsungkan kehidupannya serta melengkapi kebutuhannya, hampir setiap saat dan setiap waktu manusia selalu menjalankan aktifitas dengan jual beli baik dilakukan scara online melalui aplikasi maupun dilakukan secara offline yang langsung datang di pasar. Oleh karena itulah penting bagi tulisan ini untuk memberikan pengertian/pemahaman atau arti jual beli menurut bahasa dan istilah. Berikut pengertian tersebut;
Jual Beli
Kegiatan jual beli sebenarnya sudah dilakukan oleh orang-orang yang terdahulu akan tetapi pada zaman dahulu melakukan jual beli dengan cara barter atau tukar barang. menurut hukum islam kegiatan jual beli ini boleh dilakukan atau tidak haram jika dalam pelaksanaannya ini benar dan sesuai dengan ajaran islam.
Adapaun jual beli online yang saat ini dilakukan oleh masyarakat pasar online itu juga diperbolehkan, walaupun tidak bertemu secara langsung akan tetapi bisa dilakukan melalui aplikasi yang ada diandroid. Pengertian jual beli secara umum adalah perserujuan antar pihak penjual dan pembeli untuk menukar barang dengan alat transaksi yang sah.
Pengertian Jual Beli Menurut Bahasa dan Istilah
Adapaun kegiatan jual beli menurut definisi sebagai berikut;
- Pengertian Jual Beli Menurut Bahasa atau etimologi adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang bernilai. berarti kegiatan jual beli yang hingga saat ini dialkuakn oleh masyarakat dapat dilakukan oleh siapa saja asalakan dengan persetujuan kedua belah pihak dan dengan barang yang bernilai.
- Adapun pengertian jual beli menurut istilah atau terminology mempunyai perbedaan pendapat diantaranya adalah para ulama yang mempunya pemahaman dan dalam mengartikannya juga bermacam-macam, antara lain pengertian tersebut adalah sebagai berikut;
Pengertian Jual Beli Menurut Istilah
Berikut inilah berbagai pengertian jual beli menurut para ahli menurut istilah;
-
Ulama Hanafiah (Dalam Alaudin Al-Kasyani)
Jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta bedasarkan pada cara khas (yang diperbolehkan), ciri khas ini berkaitan dengan rukun jual beli sebagai syarat mutlak bahwa yang dilakukan tidak menyimpang dari ketentuan dan keteraturan dalam Islam
-
Imam Nawawi dalam Kitab Majmu’
Imam Nawawi, sebagai salah satu Tokoh Islam yang konsen terhadap Ilmu Fiqih memberikan penjelasan bahwa pengertian jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan yang berpindah dari satu orang ke orang lainnya secara sah, yang melakukan transaksi serta keduanya saling menyetujui dengan apa yang dilakukan hal itu.
-
Ibdu Qowamah
Pengertian jual beli, menurut Pandangan Ibdu Qowamah ini memiliki arti sebagai pertukaran harta dengan harta,barang dengan barang, untuk menjadikan milik dari seseorang yang melakukan penjualan. Definisi ini pada dasarnya hampir bermakna sama pada pengertian jual beli yang dikemukakan oleh Ibdnu Qowamah.
Dari berbagai ulasan mengenai pengertian tentang Jual Beli Menurut Bahasa dan Istilah diatas dapat dipahami bahwa, pengertian jual beli adalah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang sudah melakukan transaksi dengan alat tukar yang sah.
Kegiatan jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli mempunyai rukun yang harus dipahamai karena jikalau rukun ini tidak dipahami maka kegiatan jual beli tidak boleh dilakukan oleh seseorang, adapun rukun jual beli menurut para ulama yaitu ;
Rukun Jual Beli
Rukun adanya jual beli dalam masyarakat, baik masyarakat pasar ataupun masyarakat pesisir dan masyarakat lainnya, antara lain adalah sebagai berikut;
- Ba’I (penjual)
- Mustari (pembeli)
- Shighot (ijab qobul)
- Ma’qud ‘Alaih (Benda atau Barang)
Demikialah bahasan mengenai pengertian jual beli menurut bahasa dan istilah Semoga dengan adanya bahasan ini dapat memberikan pemahaman dan juga pengetahuan bagi setiap pembaca yang sedang mencari refrensi tentang “Arti/Definisi/Pengertian Jual Beli”.