Salah satu sektor perdagangan saat ini didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan usaha dengan modal dan kemempuan produksi yang umumnya masih rendah. Di Indonesia sendiri UMKM secara menyeluruh ada disetiap derah meskipun UMKM sulit untuk berkembang karena belum adanya sebuah perhatian dari pihak pemerintah maupun pihak-pihak lain.
Sehingga UMKM di Indonesia pada umumnya tidak dapat berkembang dan bersaing dengan produsen-produsen lain dengan modal dan teknologi yang lebih tinggi. Dengan adanya tuntuan persaingan global ini, UMKM di Indonesia harus mempunyai sebuah keunggulan kompetitif dibanding dengan produsen luar negeri agar UMKM di Indonesia tidak akan mati. Persaingan ini yang menuntut UMKM Indonesia untuk meningkatkan kualitasnya baik dari segi produk, manajemen, maupun pasar.
Dukungan stakeholder diperlukan dalam upaya peningkatan kualitas UMKM di Indonesia ini. Untuk itu sebelum kita mengulas lebih jauh berabagai masalah yang dalam UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) perlu dipahami terlebih dulu arti UMKM atau Pengertian UMKM, klarifikasi, beserta contohnya.
Daftar Isi
Pengertian UMKM
UKM adalah suatu istilah yang mengacu pada jenis usaha yang didirikan secara pribadi dan harus memiliki kekayaan bersih minimal 200 Jt. Sedangkan menurut Undang Undang Nomor 20 Thn 2008, pengertian usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan dan ataupun badan usaha perorangan yang memenuhi suatu kriteria usaha mikro sebagaimana, kiteria tersebut diatur dalam Undang-Undang ini. Adapun kriteria atau pengertian usaha Mikro, Kecil dan Menengah tersebut menurut UU No 20 Tahun 2008, ialah sebagai berikut:
Kriteria UMKM
Penjelasannya;
Kriteria Usaha Mikro
- Usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan dan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria segala bentuk usaha mikro.
- Usaha mikro memiliki kekayaan bersih yang paling banyak kekayaan tersebut sebesar Rp 50 Jt yang tidak termasuk dalam kekayaan tanah, bangunan untuk usaha dan atau memiliki hasil penjualan yang paling banyak Rp 300 jt/tahun
Kriteria Usaha Kecil
- Usaha ekonomi yang poduktif yang harus berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan (individu) atau badan usaha yang menjadi anak perusahaan/bukan cabang perusahaan yang dikuasi, dimiliki, atau menjadi dari usaha besar yang telah dmemenuhi segala kriteria usaha kecil.
- Usaha kecil harus memiliki kekayaan yang lebih dari Rp 50- 500 jt/tahun, kekayaan tersebut tidak termasuk kekayaan harga tanah, bangunan tempat usaha; atau minimal dari hasil penjualan pertahun lebih dari Rp 300 jt sampai Rp 2.500 miliar.
Kriteria Usaha Menengah
- Usaha ekonomi yang produktif yang harus berdiri sendiri, dan dapat dilakukan oleh orang perorangan (individu) atau badan usaha yang bukan termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan usaha besar.
- Usaha menengah diharapkan memiliki kekayaan minimal Rp 500 jt dan maksimal Rp 10 miliar, kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha menangah harus memapu memiliki melakukan penjualan Rp2.500.000.000 – 50.000.000.000/tahun.
Pandangan umum yang berkembang dalam masyarakat oada umumnya, bahwa UKM harus memiliki sifat dan jiwa entrepreneurship bisa dikatakan kurang tepat. Sebab ada sub kelompok UKM yang memiliki sifat entrepreneurship tetapi banyak pula yang tidak menunjukkan sifat tersebut. Dengan menggunakan kriteria entrepreneurship maka kita dapat membagi UKM dalam empat bagian, yakni:
Klarifikasi UMKM
Klasifikasi dalam bentuk UMKM. Antara lain;
- Livelihood Activities, UKM yang masuk kategori livelihood activities umumnya bertujuan mencari atau menemukan kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Para pelaku dikelompok bagian UMKM ini tidak memiliki jiwa entrepreneurship.
- Micro Enterprise, UKM micro enterprise lebih bersifat pada suaru karya seperti pengrajin, kelompok pada UMKM micro enterprise tidak memiliki sifat entrepreneurship.
- Small Dynamic Enterprises, UKM golongan ini memiliki jiwa entrepreneurship. Karena seringklai kelompok golongan ini memiliki pekerjaan sub-kontrak dan atau ekspor.
- Fast Moving Enterprises, UKM golongan ini bisa dikatakan tulen yang asli memiliki jiwa entrepreneurship kelompok ini biasanya dari jenis usaha yang skala menangah kemudan menjadi usaha skala besar.
Setelah kita menguraikan tentang pengertian UMKM, Kriteria, dan Klarifikasi UMKM. Penting bgai tulisan ini untuk memberikan contoh UMKM, hal ini lantaran UMKM di Indonesia mempunyai peranan besar dalam pembangunan ekonomi negara baik sebagai penyedia lapangan kerja maupun peningkatan PDB nasional. Berikut contoh UMKM
Contoh UMKM
Ada beberapa contoh UMKM yang bisa kita lihat dilingkungan sekaitar, diantaranya;
- Contoh UMKM Kuliner, misalnya saja menjual gorengan, menjual martabak, batogor, atau yang lainnya. Penjualan pada UMKM kulianer bisa dilakukan di warung-warung atau grobak-grobak penjualan.
- Contoh UMKM Bidang Fashion, misalnya saja usaha menjual baju detro, mendesian hijab untuk kebuatuhan para wanita muslimah, dan lain sebagainya.
- Contoh UMKM Bidang Pertanian, misalnya saja dengan memernak bebek, membudidayakan semut rang-rang, dan lain sebaginya.
Demikianlah ulasan mengenai pengertian UMKM, kriteria, klarifikasi, dan contohnya lengkap. Semoga dengan ulasan ini dapat beramnfaat bagi setiap pembcaya yang sedang mencari refrensi tentang “UMKM”. Trimakasih,