Outsourcing biasanya dilakukan sebagai langkah pemotongan biaya, hal itu dapat mempengaruhi pekerjaan mulai dari dukungan pelanggan hingga manufaktur hingga back office. Outsourcing pertama kali diakui sebagai strategi bisnis pada tahun 1989 dan menjadi bagian integral dari ekonomi bisnis sepanjang tahun 1990-an. Praktik outsourcing tunduk pada banyak kontroversi di banyak negara.
Mereka yang menentang berpendapat itu telah menyebabkan hilangnya pekerjaan rumah tangga, khususnya di sektor manufaktur. Sedangkan yang mendukung praktik tersebut mengatakan bahwa itu menciptakan insentif bagi bisnis dan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya mereka yang paling efektif, dan bahwa outsourcing membantu menjaga sifat ekonomi pasar bebas pada skala global. Untuk memperjelas pemahaman kita tentang Outsourcing, artikel ini akan mengulas tentang pengertian, tujuan kelebihan dan kekurangan, serta contoh Outsourcing.
Daftar Isi
Outsourcing
Outsourcing adalah perjanjian di mana satu perusahaan mempekerjakan perusahaan lain untuk bertanggung jawab atas kegiatan yang direncanakan atau yang sudah ada yang dapat atau dilakukan secara internal. Istilah “outsourcing” berasal dari “sumber daya dari luar”. Outsourcing terkadang melibatkan pemindahan karyawan dan aset dari satu daya saing perusahaan ke perusahaan lain.
Outsourcing juga merupakan praktik penyerahan kendali atas layanan publik kepada perusahaan swasta. Pengalihdayaan mencakup kontrak luar negeri dan dalam negeri, dan kadang-kadang mencakup offshoring (memindahkan fungsi bisnis ke negara yang jauh) atau nearshoring (mentransfer proses bisnis ke negara terdekat). Offshoring dan outsourcing tidak saling inklusif: bisa ada satu tanpa yang lain.
Pengertian Outsourcing
Outsourcing adalah adalah praktik bisnis di mana perusahaan mempekerjakan perusahaan atau individu lain diluar perusahaannya (pihak ketiga) untuk melakukan tugas dalam menangani operasi atau menyediakan layanan yang biasanya atau sebelumnya telah dilakukan oleh karyawan perusahaan sendiri.
Dari pengertian tersebut secara sederhan perusahaana perusahaan outsourcing yaitu perusahaan yang menyediakan jasa pekerja untuk tenaga ahli pada bidang pekerjaan yang dibutuhkan atau sesuai dengan permintaan perusahaan yang membutuhkannya.
Di Indonesia kebijakan yang mengatur tentang hal tersebut yaitu UU No.13 tauhun 2013 pasal 64 dan 64 namun dalam UU tersebut tidak dijelaskan istilah outsourcing secara spesifik. Pada pasal 65 ayat 2 berisi tentang pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- Dilakukan sesuai perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Karyawan ousscorsing bekerja melalui kontrak yang dibagi menjadi dua menurut UU, yaitu perjanjuan kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Istilah “outsourcing” berasal dari “outside resourcing” yang artinya sumberdaya dari luar.
Pengertian Outsourcing Menurut Para ahli
Adapun definisi Outsourcing menurut para ahli, antara lain:
- Michael F, Corbett
Outsourcing sudah menjadi alat manajemen yang bukan hanya untuk menyelesaikan masalah tetapi juga dapat mendukung tujuan dan sasaran kegiatan bisnis perusahaan.
- Maurice Greaver
Outsourcing adalah tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan yang dalam pengambilan keputusannya diserahkan kepada pihak lain (outside provider) yang terikat dalam suatu kerjasama atau kontrak.
- Muzni Tambusai
Outsourcing sebagai kegiatan memborongkan satu atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang disebut sebagai penerima pekerjaan.
Tujuan Outsourcing
Outsourcing sebagai suatu kegiatan kemitraan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan bersama dan membuka peluang berdirinya perusahaan penyedia tenaga kerja serta menambah efisiensi dalam dunia usaha.
Outsourcing akan membantu suatu perusahaan mengefisienkan pekerjaan karena peusahaan tersebut tidak perlu disibukkan dengan urusan yang tidak terlalu penting serta memakan banyak waktu dan pikiran karena dapat dialihkan kepada perusahaan yang khusus bergerak dibindang tersebut.
Perusahaan yang memutuskan untuk melakukan outsourcing mengandalkan keahlian penyedia pihak ketiga dalam melakukan tugas-tugas outsourcing untuk mendapatkan manfaat tersebut. Prinsip yang mendasarinya adalah bahwa karena penyedia pihak ketiga berfokus pada tugas khusus itu, ia dapat melakukannya dengan lebih baik, lebih cepat dan lebih murah daripada yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang merekrut. Dari tujuan tersebut dapat dijabarkan tujuan outsourcing adalah sebagai berikut:
- Perusahaan akan lebih dapat berfookus pada kompetensi jalur bisnis utama
- Biaya operasional akan lebih hemat dan dapat dikendalikan
- Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcoing
- Dalam merespon pasar perusahaan akan lebih gesit dan ramping
- Mengurangi resiko
- Efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan yang sifatnya Non-core business dapat ditingkatkan
Kelebihan Outsourcing
Kelebihan outsourcing adalah sebagai berikut:
- Fokus pada kompetensi utama
Perusahaan bisa berfokus pada core-business. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada.
- Penghematan dan Pengendalian biaya operasional
Penerapan sistem outsourcing dapat memberikan peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional. Perusahaan yang melakukan pengelolaan SDM-nya sendiri akan mempunyai struktur pembiayaan yang lebih besar bila dibandingkan dengan perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing.
Hal tersebut terjadi karena vendor outsourcing bermain dengan “economics of scale” (ekonomi skala besar) dalam mengelola SDM.
- Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Dikarenakan core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing mempunyai sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan.
Kemampuan tersebut diperoleh melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan. Jika tidak ditangani dengan baik, pengelolaan SDM bisa menimbulkan masalah dan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan, bahkan dalam beberapa kasus mengancam eksistensi perusahaan.
- Perusahan dapat merespon pasar dengan cepat
Apabila dilakukan dengan baik, outsourcing bisa membuat perusahaan menjadi lebih ramping dan cepat dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan dalam merespon pasar tersebut menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan kompetitor.
Setelah melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan bisa mengurangi jumlah karyawan mereka secara signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan lagi.
- Mengurangi Resiko
Perusahaan bisa mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal tersebut bisa menjadi salah satu upaya perusahaan dalam mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Ketika bisnis sedang berada dalam situasi yang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap bisa terpenuhi melalui outsourcing.
Akan tetapi jika situasi bisnis sedang dalam kondisi buruk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
- Perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
Umumnya perusahaan menyadari bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang sulit atau rumit, terlalu banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar.
Oleh karena itu, mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.
Kekurangan Outsourcing
Dibalik kelebihan perusahann outsourcing juga memiliki kekurangan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Ketergantungan pada tenaga kerja outsource
Perusahaan yang menggunakan beragam jasa outsourcing cenderung akan mengalami ketergantungan, hal ini tentusaja besar kemungkinan dapat terjadi apabila perusahaan outsource sendiri memiliki sitem atau cara kerja yang dirahasiakan.
- Rentan terjadi kebocoran informasi perusahaan
Penggunaan jasa perusahaan outsourcing rawan terjadi kebocoran informasi yang nantinya dapat beresiko informasi tersebut dijual kepihak lain bahkan perusahan kompetitif. Untuk meminimalisir hal tersebut maka tidak disarankan tenaga kerja outsourcing mengerjakan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan kegiatan utama bisnis dan diperlukan adanya suatu system tertentu agar data dan system perusahaan tetap terjaga.
- Kontrak singkat
Kontrak kerja yang relatif sangat singkat akan tidak efektif dan akan merepotkan pihak perusahaan karena harus memperbaiki kontrak atau mencari perusahaan lain untuk menyediakan tenaga kerja outscource yang baru sehingga dibutuhkan waktu lagi untuk proses rekruitmen dan peralihan tugas.
- Kehilangan kontrol manajerial
Kontrol manajerial akan menjadi milik perusahaan lain sebab perusahan outsourcing tidak akan mendorong perusahaan melainkan didorong untuk membuat keuntungan dari layanan yang mereka sediakan.
- Adanya biaya tersembunyi
Segala hal yang tidak tercamtum dalam kontrak akan menjadi dasar perusahaan untuk membayar biaya tambahan
Contoh Outsourcing
Penggunaan jasa perusahaan outsourcing adalah untuk pekerjaan yang tidak startegis, artinya tidak berhubungan dengan pengambilan keputusan penting suatu perusahaan. Pada dasarnya di Indonesia penggunaan jasa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk lima jenis pekerjaan saja, yaitu keamanan, jasa kebersihan (cleaning service), transportasi, catering dan jasa migas pertambangan, maka diluar lima pekerjaan tersebut tidak diperkenankan menggunakna outsourcing, namun menggunakan borongan.
-
Perusahaan cleaning servise
Dalam penggunaannya juga harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah yaitu gubernur atau bupati. Contoh penggunaan pada jasa kebersihan (cleaning servise). Beberapa perusahaan menggunakan kontrak dengan perusahaan outsourcing untuk menyediakan tenaga kerja sebagai cleaner pada perusahaan tersebut dalam jangka waktu dan upah sesuai dengan perjanjian kontrak.
Namun dalam praktiknya di Indonesia penggunaan jasa outsourcing tidak hanya meliputi 5 jenis pekerjaan diatas namun merambah ke sector lain seperti perhotelan, retail, industry manufaktur, otomotif, perkebunan, keuangan dan sektor lainnya.
-
Sepatu olahraga Nike
Contoh perusahaan yang sukses menggunakan jasa outsourcing adalah perusahaan sepatu olahraga nike. Perusahaan tersebut memfokuskan pada pengembangan desain produk sedangkan untuk pengerjaannya diserahkan pada pihak ketiga, sehingga dalam kegiatan operasional pengerjaan produk menjadi tanggungjawab pihak perusahaan outsourcing.
Itulah tadi penjelasan serta pengulasan secara lengkapnya mengenai pengertian outsourcing menurut para ahli, tujuan, kelebihan, kekurangan, contohnya dalam perusahaan yang ada di lingkungan masyarakat. Semoga melalui tulisan ini memberikan refrensi kepada pembaca. Trimakasih,