6 Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Menurut Para Ahli

Diposting pada
pengertian pendapatan asli daerah (PAD) Menurut Para Ahli
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Menurut Para Ahli

Indonesia bisa dikatakan sebagai salah satu wilayah yang terdiri dari berbagai daerah, dari Sabang sampai Meroke yang barangkali jikalau dihitung lebih dari ratusan, bahkan lebih dari ribuan. Dari daerah tersebut ada beberapa pembahasan penting di dalamnya, salah satunya ialah Pendapatan Asli Daerah atau dikenal dengen PAD.

Prihal ini mengetahui sekaligus mengerti apa itu PAD sangatlah penting alasannya karena dengan paham itulah bisa dengan mudah mengerti.

Daftar Isi

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh dari setiap daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Arti ini tidak terlepas daripada wilayah teritorial dengan pengertian, batasan, dan perwatakannya didasarkan pada wewenang administratif pemerintahan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tertentu.

Dimana, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asli atau asal adalah mula-mula sekali. Berdasarkan dua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa daerah asal adalah wilayah semula.

Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Menurut Para Ahli

Adapun definisi PAD (Pendapatan Asli Daerah) menurut para ahli, antara lain;

  1. Nurcholis (2007)

Menurutnya, PAD adalah suatu jenis pendapatan yang didapatkan dari penerimaan pajak, retribusi, laba yang sah secara sah miliki suau daerah. Pendapatan daerah dalam arti ini misalnya saja adalah pendapatan daerah dari Pajak Motor, Mobil, Rumah Makan, dan lain sebagainya.

  1. Dr. Muhammad Fauzan (2006)

PAD (Pendapatan Asli Daerah) ialah suatu jenis sumber pembiayaan pemerintah daerah, yang selalu bertujuan untuk membangun daerah asal atau dapat dikatakan kembali lagi dana yang diberikan untuk daerah yang bersangkutan.

  1. Mardiasmo (2002)

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah bentuk pendapatan yang dihasilkan dari pajak secara sah dan legal dalam upaya mewujudkan arti pembangunan.

  1. Halim (2004)

Ia menambhakan bahwa PAD adalah dana yang dihasilkan dari Pajak yang bisanya dipereolah dari masyarakat dan akan dikembalikan untuk masyarakat, berdasarkan acuan perundang-undangan.

Kesimpulan

Dari penjelasan, maka dapatlah dikatakan bahwa tujuan yang diberikan adalah memanfaatkan adanya otonomi daerah yang bersangkutan sehingga daerah-daerah di Indonesia dengan lancar bisa melakukan pembangunan menjadi daerah yang maju.

Demikinalah tulisan mengenai pengertian pendapatan asli daerah (PAD) menurut para ahli. Semoga dengan adanya tulisan ini dapat memberikan wawasan dan juga pengetahuan bagi pembaca yang sedang menjadi sumber pengetahuan.

5/5 - (1 vote)