Contoh Artikel Ekonomi Singkat yang Bisa Digunakan

Diposting pada

Contoh Artikel

Artikel pada saat ini menjadi kebutuhan disetiap jenjang pendidikan. Baik SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/SMK/Sederajat, sampai dengan perguruan tinggi. Bahkan tak jarang banyak tugas mengenai artikel. Namun yang pastinya, secara singkat pengertian artikel ini adalah karya tulis ilmiah yang disusun secara sitematis dan objektif berdasarkan pada studi literatur tertentu.

Oleh karena itulah pada kesempatan kali ini sepenuhnya akan memberikan beragam contoh kepenulisan artikel ekonomi yang baik dan benar secara singkatnya. Tujuannya tak lain agar kalian semuanya bisa mencontoh bahwa bisa denga mudah mempergunakannya.

Daftar Isi

Contoh Artikel Ekonomi

Berikut contoh tulisan mengenai artikel ekonomi singkat, khususnya artikel ini mengulas tentang pengertian koperasi dan investasi yang berkembang dalam kehidupan bermasyarakat beserta dengan sistematika kepenulisan yang bisa dipergunakan.

  1. Artikel Ekonomi

Contoh artikel ilmiah singkat tentang ekonomi tersebut dengan topik dan judul sebagai berikut;

Mengatasi Investasi Bodong Melalui political will
Sebagai Solusi Membangun Citra Koperasi Indonesia

Sebagian besar masyarakat Indonesia pada saat ini melupakan prihal koperasi, apalagi mengangkat koperasi sebagai solusi mengatasi perekonomian. Masyarakat umumnya pesimis dengan gerakan koperasi yang dinilai hanya menguntungkan beberapa pihak, kepesimisan masyarakat terjadi karena banyak ditemukan organisasi yang berkedok koperasi atau koperasi yang tidak sehat (Sugiharsono, 2009). Kondisi ketidakpercayaan tersebut tentu merugikan citra koperasi di Indonesia yang dikenal sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi berasas kekeluargaan diharapkan mampu membangun dan mengembangkan potensi masyarakat untuk kemudian meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Oleh sebab itu masyarakat wajib untuk melestarikan dan mengembangkan koperasi. Wujud daripada menggembangkan koperasi agar lebih maksimal maka diperlukan upaya perbaikan citra koperasi di mata masyarakat Indonesia, hal ini dilakukan agar masyarakat percaya bahwa sistem koprasi mampu menjadikan Indonesia bebas dari kemiskinan.

Adapun upaya untuk perbaikan citra koperasi tersebut bisa dilakukan melalui political will disemua segmen yang ada, baik dalam pemerintah ataupun masyarakat. Political will merupakan upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat dan penguatan terhadap pemerintah  untuk kemudian mengembangkan sistem koperasi dengan baik dan benar, sehingga diharapkan dengan political will tersebut masyarakat dapat mengetahui seluk beluk koprasi dan pemerintah juga diharapkan berani bertindak tegas terhadap koperasi yang tidak sehat maupun membubarkan organisasi yang berkedok koperasi.

Koperasi di Indonesia

Secara histical legency (warisan sejarah) sistem koperasi di Indonesia merupakan hasil pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno setelah mempertimbangkan saran dari Ki Hajar Dewantara (Mabriyanto, 1998). Sistem perekonomian koperasi yang dicetuskan para tokoh kemerdekaan tersebut seperti keberadaan Pabrik Semen Gresik atau PLTN Asahan yang dibentuk sendiri tanpa modal asing. Demikian pula untuk kepentingan menjalankan kegiatannya juga tidak memerlukan investasi asing. Jika terjadi kekurangan modal, pemecahannya dilakukan dengan meminjam modal dari luar negeri. Demikian juga untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli, dapat dilakukan dengan memanfaatkan tenaga-tenaga ahli asing namun tetap berada dalam pengawasan dari manajemen sosial . Sektor swasta yang termasuk dalam kelompok  usaha kecil dan  usaha menengah disarankan untuk diwadahi dalam badan usaha koperasi sebagai organisasi skala besar (Raharjo, 1997).

Menjalankan sistem koperasi merupakan salah satu sektor ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena berdasarkan Pancasila dan diamanatkan oleh UUD 1945. Pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33  dijelaksan secara eksplisit bahwa pelaku ekonomi adalah sektor negara dan koperasi, sedangkan sektor swasta hanya disebut secara implisit. Penjelasan pasal 33 UUD 1945 mengisyaratkan pemerintah harus memainkan peran yang aktif untuk menjaga kelestarian dan mengembangkan koperasi agar dapat menjadi sektor ekonomi yang kuat sehingga menjadi landasan perekonomian nasional. Namun realitanya dalam perkembangan koperasi di Indonesia banyak ditemukan permasalah, salah satu permasalah ialah kurangya pengetahuan masyarakat terhadap koperasi. Sehingga banyak masyarakat belum memahami seluk beluk koperasi. Masyarakat mudah tertipu dengan adanya organisasi yang berkedok koperasi, organisasi ini biasanya hanya mengumpulkan dana dari masyarakat dengan bentuk investasi, setelah investasi dari masyarakat dirasa cukup besar organsasi tersebut melarikan dana dari masyarakat, atau yang lebih dikenal dengan “Investasi Bodong”

Investasi Bodong Permasalah Koperasi di Indonesia

Investasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sitem koperasi. Hal itu dikarenakan dengan investasi koperasi bisa berkembang lebih cepat, seperti memperbanyak barang yang diperualbelikan kepada masyarakat. Kasus invetasi bodong yang berkedok koperasi masih menjamur dengan modus yang makin beragam. Misalnya saja modus koperasi bernama Koperasi Pandawa di Malang dan Depok.

Modus penipuan yang dilakukan pada Koperasi Pandawa di Malang dan Deppk ini penghimpun dana yang bersifat seperti multilevel marketing (MLM), masyarakat diwajibkan untuk membawa orang bergabung koperasi, setelah mendapatakan orang untuk bergabung meraka kemudian akan dibayar. Koperasi ini tanpa menjual produk yang nyata, meskipun begitu dalam perkebanganya koperasi ini sudah memiliki 70.000 Anggota (Kompas.com, 2016).

Bahkan menurut Ontoritas Jasa Keungan (OJK) tahun 2014 investasi bermasalah alias bodong sejak awal 2013 hingga 2014 sebanyak 2.772 kasus, dengan jumlah kerugian yang ditanggung nasabah berkisar 45 Triliun (Ojk.go.id, 2014). Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat merusak citra koprasi, maka dari itu diperlukan political will sebagai upaya mengembalikan citra koprasi di Indonesia.

Political Will Upaya Membangun Citra Koperasi di Indonesia

Membangun citra koperasi memang sangat diperlukan dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat, bahwasanya hanya sistem koperasi permasalahan ekonomi dapat diatasi bersama. Adapun upaya yang perlu dilakukan untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi salah satunya melalui political will yang kuat sehingga hal tersebut mampu meningkatkan eksistensi dan pengembangan koperasi di Indonesia. Menurut Djatnika (2012) political will adalah kemauan politik dari pemerintah atau para pengambil kebijakan, misalnya dalam hal ini ialah memberikan kepastian usaha, memberikan perlindungan terhadap koperasi, dan memberikan pendidikan pengkoprasian kepada masyarakat. Untuk penjelasan political will tersebut, ialah sebagai berikut:

Political Will Melalui Kepastian Usaha

Menjaga kelestarian dan mengembangkan koperasi agar dapat menjadi sektor ekonomi kerakyatan yang sejajar dengan bandan usaha milik negara dan usaha swasta dibutuhkan kepastian usaha. Kepastian usaha tersebut seharusnya diatur oleh pemerintah, sehingga dengan aturan pemerintah yang disosialisakan kepada masyarakat akan berdampak bagi kemajuan koperasi. Misalnya saja dalam hal political will melalui kepastian usaha pemerintah kepada daerah-daerah pertanian di wilayah Kalimantan dan Sumatra, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pupuk dan segala kebutuhan pertanian disedikan oleh koperasi, tak ada usaha lain yang bisa menyediakan. Harapnya dengan kepastian usaha yang diberikan kepada koperasi akan mempu membuat koperasi cepat berkembang karena tidak adanya pesaing, selian itu masyarakat juga akan terhindar dari segala bentuk penipuan, termasuk “investasi bodong”

Political Will Melalui Perlindungan Kepada Koperasi

Meskipun koperasi di Indonesia berdasarkan Pancasila dan diamantkan oleh UUD 1945 akan tetapi seiring dengan perkebangan zaman kebijakan yang pemerintah keluarkan seringkali merugikan kehidupan perkoperasian,  hal ini terlihat ketika usaha swasta memperoleh berbagai fasilitas dan keuntungan sedangkan koperasi menjadi terpinggirkan. Sehingga selama ini usaha swasta tampil ke depan sebagai panglima ekonomi Indonesia. Usaha swasta yang berkembang hanya dimiliki sebagian besar warga negara Indonesia non pribumi yang memiliki modal besar.

Adapun modal besar tersebut diperoleh dari investasi masyarakat Indonesia yang lebih percaya dengan pengelola asing, meskipun tak jarang pengelola yang menghimpun investasi tersebut melakukan kecurangan atau penipuan. Oleh karena itu melalui  political will diharapkan pemerintah kembali menegaskan perlindungan kepada koperasi di Indonesia dengan memberikan fasilitas khusus yang dimuat dalam penambahan Undang-undang.

Political Will Melalui Pendidikan Pengkoperasian

Banyaknya kasus investasi bodong di Indonesia tak lepas dari lemahnya pengetahuan tentang koperasi yang dimiliki masyarakat, lemahnya pengetahuan terjadi akibat kurangnya pendidikan pengkoperasian di Indonesia. Padahal menurut Muldjono (2012), pendidikan koperasi akan mampu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat sehingga tercapai kesamaan tujuan, karena hanya dengan kesamaan tujuan kelangsungan usaha koperasi tetap terjaga dan kesejateraan masyarakat dapat dicapai. Oleh karena itu penting bagi pemerintah dengan political will untuk meningkatkan pengetahuan tentang koperasi yang diajarkan kepada genarasi muda, dengan cara membuat pelatihan dan pendidikan gratis tentang koperasi, akhirnya dengan cara tersebut mampu membuat masyarakat membedakan antara koperasi yang benar menjalankan sistem koperasi dan koperasi yang hanya melakukan penipuan kepada masyarakat.

Selain itu, penting bagi pemerintah melakukan kembali kontrolling terhadap koperasi yang ada disetiap wilayah, dengan kotroling yang baik diharapkan pemerintah berani bertindak tegas terhadap koperasi yang tidak sehat maupun membubarkan organisasi yang berkedok koperasi, sebagai follow up dengan political will melalui kepastian usaha, memberikan perlindungan terhadap koperasi, dan memberikan pendidikan pengkoprasian kepada masyarakat yang dilakukan terus menerus, akhirnya akan mampu mengembalikan cintra koperasi di Indonesia akibat investasi bodong yang berkembang selama ini.

Daftar Pustaka

Djatnika, Sri. 2012. Ekonomi Koperasi Teori dan Menejemen. Graha Ilmu: Yogjakarta

Mubyarto, 1998. Sistem dan Moral Ekonomi di Indonesia. LP3ES: Jakarta

Muljojo, Djoko. 2012. Buku Pintar Stategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Penerbit Andi: Yogjakarta

Raharjo, Dawan. 1997. Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21. Jakarta: DEKOPIN.

Sugiharsono, 2009. Sistem ekonomi koperasi sebagai solusi masalah perekonomian indonesia: mungkinkah?. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 6 Nomor 1, April 2009

Undang-Undang RI No. 25 th 1992 Tentang Perkoperasian. http://waspadainvestasi.ojk.go.id/themes/iknb/doc/Waspada%20Investasi.pdf, diakses 09 Oktober 2016, pkl 23;21 Wib

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/08/11/194717326/ojk.tangani.investasi.bodong.berkedok.koperasi.di.malang.dan.depok, diakses 13 Oktober 2016, pkl 09;00 Wib

Demikianlah contoh artikel ekonomi yang bisa dibagikan dalam postingan kali ini. Artikel ini tulisan dari Imam Mahmud mengenai investasi dan koperasi. Semoga bisa bermanfaat bagi kalian yang sedang mencari artikel ekonomi terbaru terbaru.

4.5/5 - (2 votes)