Pengertian RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan Contohnya

Diposting pada
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Pada hakekatnya RPJP yang menjadi singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal ini dilihat dari kondisi yang mana sampai saat ini masih belum tercapai, karena belum meratanya berbagai permasalahan di Indonesia. Contohnya saja dalam pembangunan dalam sektor dalam arti pendidikan masih berpusat di kota-kota besar.

Daftar Isi

RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang)

Diakui ataupun tidak, RPJP dilakukan yntuk mengatasi permasalahan mengenai pemerataan pembangunan, pemerintah pada akhirnya telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.

Pengertian RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang)

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 samapi dengan Tahun 2025 atau  RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010 hingga tahun 2014, RPJM Nasional III Tahun 2015 sampai 2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020 sampai 2024.

Evaluasi RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang)

Evaluasi RPJP Nasional diatur dalam perpu No. 103 tahun 2015. Yaitu;

  1. Pemerintah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional.
  2. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah.
  3. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Contoh Rencana Pembangunan Jangka Panjang

Adapun untuk contoh adanya sistematika dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Antara lain;

  1. Pendidikan

Pada bidang pendidikan pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang bisa dilihat dari adanya beragam program pemeritah dalam memberikan beasiswa kepada para pelajar di Indonesia untuk menempuh studi pendidikannya.

Prihal ini bertujuan agar pendidikan setara dan nantinya pada saat Indonesia mengalami bonus demografi pendudukan di Indonesia memiliki pendidikan yang baik dan tidak terjadi pengangguran yang besar-besaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa RPJP atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang sebagimana menurut UU No.17 Tahun 2007 RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan contohnya. Semoga dengan adanya bahasan ini dapat memberikan wawasan dan juga pemahaman bagi segenap pembaca yang sedang mencari refrensi tentang “RPJM Nasional”.

Rate this post