Koperasi pada dasarnya menjadi salah satu sistem sosial dalam perekonomian yang memiliki landasan sangat kuat di Indonesia. Alasan hal ini diungkapkan karena koperasi memiliki dasar fundamental, baik dalam Undang-Undang ataupun Pancasila.
Adapun sebagai pengatahuan menganai “koperasi” dalam tulisan ini akan memberikan pemahaman melalui contoh kepenulisan artikel koperasi parisiwisata.
Daftar Isi
Artikel Koperasi
Judul dalam arti artikel koperasai ini, ialah
Meningkatkan Perekonomian Lampung Melalui Koperasi Pariwisata (Tourism Cooporative) Berbasis Kemasyarakatan
Setidaknya dalam judul tersebut, mengulas lebih dalam agar perekonomian dengan pariwisata dapat mendrong masyarakat untuk lebih sejahtera.
Contoh Kepenulisan Artikel Koperasi Pariwisata
Untuk bagian dalam contoh kepenulisan artikel koperasi pariwisata dari awal sampai akhir. Yakni;
Meningkatkan Perekonomian Lampung Melalui Koperasi Pariwisata (Tourism Cooporative) Berbasis Kemasyarakatan
Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi alam yang berlimpah, Mulai dari adat, budaya, kuliner, dan pariwisata. Potensi tersebut jika dikolaborasikan dan dikembangkan akan mampu menjadikan Lampung sebagai salah satu daerah yang menarik minat wisatawan lokal maupun internasional. Apalagi Lampung memiliki letak geografis yang strategis yakni menjadi pintu gerbang utama penghubung Pulau Sumatra dan Jawa, kondisi tersebut jika dimanfaatkan menjadi peluang dalam meningkatkan perekonomian Lampung.
Perekonomian terjadi peningkatan karena wisatawan lokal atau asing tertarik untuk berlibur diberbagai tempat pariwisata yang ada di Lampung. Adapun tempat pariwisata di Lampung yang potensial untuk dikembangkan misalnya Taman Nasional Way Gambas, Pantai Krui, Kiluan, Gunung Teluk Betung, Anak Krakatau, Pulau Pahawang, dan tempat pariwisata lainnya. Upaya mewujudkan perekonomian Lampung yang lebih baik salah satunya mensinergikan pariwisata dengan koperasi atau dikenal koperasi pariwisata (tourism cooporative) yang berbasis masyarakat. Diharapakan koperasi pariwisata tersebut dapat berperan untuk mempromosikan pariwisata yang ada di Provinsi Lampung.
Koperasi Pariwisata Berbasis Kemasyarakatan
Sistem koperasi di Indonesia merupakan hasil pemikiran Bung Hatta beserta Bung Karno setelah mempertimbangkan saran dari Ki Hajar Dewantara (Mabriyanto, 1998). Menjalankan sistem koperasi merupakan salah satu sektor ekonomi yang sangat kuat kedudukannya, karena berdasarkan Pancasila dan diamanatkan oleh UUD 1945. Pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 menjelaskan secara eksplisit bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang–orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat dengan berdasarkan atas asas kekeluargaan (Sugiharsono, 2009).
Prinsip koperasi yang terkandung dalam undang-undang tersebut keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian Sisa Hasii Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi
Undang-undang No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota serta masyarakat, mempertinggi kualitas hidup manusia, memperkokoh perkonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar dan masyarakat. Fungsi dan peranan koperasi dapat diimplementasikan melalui hubungan kerjasama antara koperasi dan pariwisata yang akhirnya kerjasama koperasi dan pariwisata dapat memberikan sinyal positif dalam menunjang perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat Lampung.
Koperasi pariwisata yang dimaksud dilakukan dengan memadukan produk-produk kreatif Lampung seperti kerajinan, kuliner, pengelola wisata, transportasi dan produk-produk unggulan lainnya . Sehingga upaya pembentukan koperasi pariwisata dapat mendukung satu sama lain bahkan dapat menimbulkan multipler effect bagi pertumbuhan pariwisata dan produk-produk kreatif di Provinsi Lampung.
Pentingnya menjalankan koperasi parwisata tak lain karena pariwisata tidak akan terpengaruh dengan krisis ekonomi nasional malah sebaliknya, daerah pariwisata dapat menjadi penyelamat jika terjadi krisis ekonomi nasional hal ini tak lain karena pengelolaan pariwisata yang baik akan turut menambah devisa negara. Devisa negara bertambah karena orang-orang asing (turis) akan datang di Indonesia, mereka merasa nyaman takala berlibur, kondisi ini tentu saja secara tidak langsung mendukung Indonesia menjadi sektor paiwisata dunia.
Koperasi pariwisata merupakan alternatif yang tepat untuk pengembangan pariwisata dan produk-produk kreatif Provinsi Lampung serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung. Dengan adanya koperasi pariwisata berbasis masyarakat dalam hal ini adalah anggota koperasi akan saling bekerja sama atau bergotong-royong untuk memajukan pariwisata dan produk-produk unggulan dari daerah mereka masing-masing.
Koperasi Pariwisata Menjadi Masa Depan Ekonomi Lampung
Presepek masa depan ekonomi Lampung melalui koperasi pariwisata bisa dilihat dari berbagai potensi yang pada saat ini tersedia. Misalnya keputusan pemerintah menjadikan Bandara Raden Intan II sebagai bandara internasional pada tahun 2017.
Artinya pada tahun 2017 akan banyak wisatawan-wisatawan dalam negeri maupun luar negeri datang ke Provinsi Lampung. Melihat peluang tersebut sangat disayangkan apabila hingga tahun 2017 Provinsi Lampung belum memiliki koperasi pariwisata berbasis kemasyarakatan.
Disinilah, masyarakat Lampung harus mulai cerdas dalam membaca peluang. dan melihat potensi pariwisata yang ada di daerahnya masing-masing. Misalnya masyarakat di Kabupaten Lampung Timur harus mempu melihat potensi Taman Nasional Way Gambas sebagai taman nasional pertama dan tertua di Indonesia. Hanya saja yang menjadi masalah pada saat ini masyarakat tidak memiliki modal yang cukup dan ilmu pengetahuan yang memadai untuk mengembangkan potensi pariwisata yang ada tersebut.
Oleh karena itu adanya koperasi pariwisata di Provinsi Lampung diharapkan dapat menyediakan kebutuhan para anggota koperasi, mempermudah para anggota untuk memperoleh modal, dan dapat memperkokoh perekonomian khusunya di Provinsi Lampung.
Pembangunan koperasi pariwisata sebagai masa depan ekonomi Lampung tak bisa lepas dari peran serta Kementrian Koperasi dan UKM yang harus serius mendukung pembentukan dan pembangunan koperasi pariwisata berbasis kemasyarakatan, upaya ini dapat dilakukan dengan memberikan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan tugas dan fungsi koperasi serta memberikan pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan skill ataupun pengetahuan para anggota sehingga koperasi dapat berjalan secara sehat.
Daftar Pustaka
Mubyarto, 1998. Sistem dan Moral Ekonomi di Indonesia. LP3ES: Jakarta
Sugiharsono, 2009. Sistem ekonomi koperasi sebagai solusi masalah perekonomian indonesia: mungkinkah?. Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 6 Nomor 1, April 2009
Undang-Undang RI No. 25 th 1992 Tentang Perkoperasian.
Demikianlah ulasan mengenai contoh kepenulisan artikel koperasi, khusunya koperasi pariwisata. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca yang sedang mencari referensi tentang kokperasi khususnya koperasi pariwisata. Trimakasih.