Koperasi menurut sejarahnya berasal dari pemikiran Bung Hatta, Bung Karno, dan Ki Hajar Dewantara. Ketiga pahlawan nasional tersebut pada akhirnya mengamanatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia di dalam Pancasila dan UUD 1945 meskipun amanat yang disampaikan tersebut secara eksplisit.
Adapun sebagai penjelasan lebih lanjut, perlu dipahami bahwasanya bentuk koperasi ini bermacam-macam. Salah satu bentuk koperasi yang kita lazimnya kita kenal ialah koperasi simpan pinjam. Apa sih yang dimaksud pengertian koperasi simpan pinjam tersebut?. Berikut penjelasannya;
Daftar Isi
Koperasi Simpan Pinjam
Pengertian koperasi simpan pinjam adalah kegiatan pengkoperasian yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat melalui kegiatan usaha simpan pinjam, baik untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi, atau koperasi lain yang membutukan pinjaman dana.
Koperasi simpan pinjam ini sejatina berbeda dengan koperasi syariah perbedaannya bukan hanya dari segi nama, akan tetapi dari segi bagi hasil dan cara pendistribusian dananya juga berbeda. Akan tetapi dari keduanya sama-sama diergunakan untuk mengelola keuangan masyarakat secara bersama agar benilai lebih kontributif.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Menurut Para Ahli
Sedangkan definisi koperasi simpan pinjam menurut para ahli, antara lain;
-
Rudianto (2010)
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana dari anggotanya, untuk kemudian dana yang terkumpulkan tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan.
-
Ninik Widiyanti dan Sunindhia (2009)
Menurutnya, koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bantuan modal melalui tabungan anggota koperasi, untuk kemudian setelah terkumpul dipinjamkan kepada para anggota dengan cara yang mudah, cepat, murah, dan tepat demi kesejahteraan bersama.
-
UU Nomor 17 tahun 2012
Memberikan arti koperasi simpan pinjam adalah suatu bentuk pengoperasian yang menjalankan usaha simpan pinjam dari anggota untuk anggota sebagai satu-satunya usaha yang ada. Usaha-usaha ini bisa dilakukan di dalam pasar ataupun di dalakukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
-
Padamu (2016)
Definisi koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan akan tetapi bukan bank dengan cirri khas kegiatan usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang dari anggota kepada anggota lain dengan bunga yang terjangkau.
-
Binus (2012)
Definisi koperasi simpan pinjam adalah usaha yang didirikan untuk mendukung kepentingan bersama dari anggota yang satu kepada anggota yang membutuhkan, tanpa adanya tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial yang ada.
-
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Koperasi simpan pinjam adalah suatu perhitungan terhadap komponen yaitu permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas diperoleh skor secara keseluruhan dari anggota kepada anggota yang lain.
-
Anonim (2008)
Koperasi simpan pinjam adalah suatu bentuk koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam uang dengan modal yang berasal anggota dan kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan tentunya dengan kesepakan tertentu yang telah dibuatnya.
Dari pengertian koperasi simpan pinjam menurut para ahli tersebut dapat dikatakan jikalau koperasi simpan pinjam ini bertujuan untuk bertujuan untuk memberikan kesempatan sesame anggota koperasi agar memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga yang ringan.
Demikianlah pengertian koperasi simpan pinjam atau defeinisi koperasi simpan pinjam, semoga kumpulan pengertian koperasi yang di dapatkan dari berbagai sumber, baik buku atau yang lainnya ini dapat memberikan wawasan serta pengetahuan bagi setiap pembaca yang sedang mencarai referensi “Koperasi Simpan Pinjam“. Trimakasih,