Istilah koperasi pada dasarnya bersal dari bahasa latin yaitu cum (dengan) dan aperari (bekerja). Dari dua kata ini kemudian dalam Bahasa Inggris dikenal istilah Co dan Operation yang memiliki makna bekerjasama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Adapun kemudian dalam perkembangannya koperasi di Indonesia, mengenal dengan istilah koperasi simpan pinjam dan koperasi syariah. Disisi lainnya menggunakan lebel “syariah” karena mengaitkan dengan ajaran agama terbesar di Indonesia, yakni agama Islam.
Meskipun demikian tak banyak diantara masyarakat Indonesia kurang memahami arti, defenisi, atau pengertian koperasi syariah. Oleh karena itulah pada kesempatan kali ini akan mencoba memberikan pengertian koperasi syariah.
Daftar Isi
Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah bagian daripada bentuk koperasi yang didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Islam untuk serta turut membangun tatanan perekonomian secara bersama-sama yang sesuai dengan prinsip-prinsip keislaman.
Pengertian koperasi Syariah Menuruh Para Ahli
Adapun definisi koperasi syariah menurut para ahli adalah sebagai berikut;
-
Ahmad Ifham (2010)
Menurutnya, koperasi syariah adalah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak pula mengandung riba.
-
Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1
Menurutnya, arti koperasi syariah atau jasa keuangan syariah adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, simpanan sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.
-
Nur S Buchori (2008)
Memberikan definisi koperasi syariah adalah koperasi yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya yang sesuai norma dan moral Islam. Usaha tersebut tentunya sangatlah berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
-
Soemitra (2009)
Koperasi syariah adalah suatu lembaga keuangan mikro yang di operasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Bentuk Landasan Hukum Koperasi Syariah
Antara lain;
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Koperasi syariah berazaskan gotong royong dan kekeluargaan
- Koperasi syariah yang berlandaskan syariah Islam yaitu Al-Quran dan As-Sunnah (Hadist)
Contoh Koperasi Syariah
Adapun untuk adanya contoh terkait dengan koperasi syariah di masyarakat. Misalnya saja;
-
Koperasi Syariah Satu Smesta Indonesia
Bentuk penerapan adanya koperasi syariah di Indonesia, misalnya saja dalam hal ini bernama Satu Smesta Indonesia. Dimana dalam penerapannya manjalankan masyarakat atau lembaga tertentu yang sesuai dengan syariat agama Islam.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian koperasi syariah menurut para ahli dan landsan koperasi syariah, semoga dapat memberikan wawasan sekaligus pengetahuan bagi para pembaca yang sedang mendalami tentang “Koperasi Syariah”.