10 Pengertian Outsourcing Menurut Para Ahli dan Unsurnya

Diposting pada

Pengertian Outsourcing Menurut Para Ahli

Outsourcing pada hakikatnya menjadi salah satu istilah yang cukup familir d ikalangan masyarakat Indonesia, outsourcing ini sendiri secara umum dapat diberi pengertian sebagai contract (work out).  Adapun sebagai penjelasan lebih lanjut, dalam tulisan ini akan memberikan pemahaman mengenai pengertian outsourcing sebagimana yang dikemukakan oleh para ahli.

Daftar Isi

Outsourcing

Outsourcing adalah suatu bentuk penyerahan dari kegiatakan perusahaan kepada pihak lain. Sehingga proses sosial tersebut pada akhirnya di harapkan mampu memberikan hasil berupa peningkatan kinerja yang kompetitif di dalam mengahadpi perkembangan ekonomi dan juga teknologi global.

Pengertian Outsourcing Menurut Para Ahli

Sedangkan definisi outsourcing menurut para ahli, diantaranya;

  1. Brown dan Wilson (2005)

Definisi outsourcing adalah tindakan memperoleh layanan atas suatu pekerjaan tertentu yang berasal dari pihak luar. Dengan kata lain, pemberi kerja menyerahkan pekerjaan tertentu tersebut untuk dikerjakan oleh pihak lain dengan suatu perjanjian tertentu.

  1. Gamble et al (2015)

Pengertian outsourcing dipandang sebagai sebuah strategi yang berarti kegiatan mengontrakkan aktivitas rantai nilai (value chain) tertentu dari suatu proses produksi produk untuk dikerjakan oleh pihak luar atau sekutu strategis (strategic alliances).

  1. Maurice Greaver

Menurutnya, arti outsourcing adalah suatu tindakan pengalihan mengenai beberapa aktivitas perusahaan dan juga mengenai hak pengambilan keputusaannya kepada pihak lain-pihak yang sedang berada dalam ruang lingkup perusahaan.

  1. Puspita Ghaniy Anggraini (2016)

Menurutnya definisi outsourcing adalah kegiatan menyerahkan sebagian pelaksanaan aktivitas tertentu kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu, perjanjian ini dilakukan dengan cata penandatnganan atau seringkali diperjelasnya dengan sistem kontrak.

  1. Wikipedia

Mengartiakan outsourcing sebagai suatu bentuk pemindahan pekerjaan dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lainnya. Biasanya proses ini dilakukan untuk memperkecil biaya produksi ataupun dilakukan untuk memusatkan suatu perhatian kepada hal yang lebih utama dari perusahaan tersebut.

  1. Lalu Husni (2003)

Outsourcing adalah suatu pendelegasian operasi dan manajemen harian tentang proses bisnis kepada pihak-pihak yang berada di luar perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing sebagai pihak ketiga dalam persoalan ketenaga kerjaan.

  1. I Wayan Nedeng (2003)

Arti outsourcing adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh pemborong kepada pihak yang memborongkan pekerjaan dengan bayaran tertentu yang sifatnya mengikat dan tidak bisa keluar begitu saja, andaisaa keluar maka dapat dipastikan akan menerima uag denda,

  1. Komang Priambada dan Agus Eka Maharta (2008)

Outsourcing adalah pengalihan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada pihak lain  guna mendukung strategi pemakai jasa di dalam suatu perusahaan. Arti ini lebih mengindkasikan bahwa outsourcing ialah bagian daripada perusahaan.

  1. Candra Suwondo (2004)

Arti outsourcing adalah pendelegasian tentang operasi atau manajemen harian dari satu pihak kepada  pihak luar yang menyediakan jasa outsourcing, jasa ini disebut juga dengan pihak ketiga di dalam penerapan atau peraturan yang telah dinetukan.

  1. Libertus Jehani (2008)

Pengertian outsourcing adalah suatu bentuk penyerahan mengenai pekerjaan kepada pihak luar atau pihak ketiga yang dilakukan guna bertujuan untuk mengurangi beban perusahaan, sederhannya saja outsourcing dalam arti ini ialah pegawai kontrak (bukan tetapi).

Unsur Outsourcing

Sebenarnya terdapat 3 unsur penting dalam outsourcing, diantaranya;

  1. Dalam outsourcing terdapat suatu bentuk pemindahaan atau fungsi pengawasan
  2. Outsourcing terdapat pendelegasian mengenai tanggung jawab
  3. Outsourcing dititik beratkan hasil mengenai yang ingin dicapai oleh perusahaan
Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan diatas dapat dikatakan jikalau outsourcing pada dasarnya adalah pemindahan kekuasaan perusahaan, baik sebagaian atau secara keseluruhan kepada pihak lain (penyedian outsourcing) yang dilakukan guna mengurangi beban.

Demikianlah pembahasan mengenai “outsourcing” yang memuat pengertian outsourcing menurut para ahli unsur-unsur penting dalam outsourcing, semoga dengan adanya tulisan ini bisa memberikan wawasan dan pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian.

Rate this post