7 Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli

Diposting pada
Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli
Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli

Pernikahan atau perkawinan menjadi salah satu hal yang lumrah dilakukan oleh setiap manusia, alasannya karena dengan pernikahan seolah membuktikan jika manusia tidak bisa hidup sendiri, butuh orang lain untuk saling melengkapi. Oleh karena itulah pada kesempatan kali ini akan menguraikan tentang pengertian pernikahan menurut para ahli.

Daftar Isi

Pernikahan

Pernikahan adalah serangkaian ikatan mengenai batin antara seorang perempuan dan laki-laki yang memutuskan untuk hidup bersama dengan tujuan yang dinginkan yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, baik secara lahir atau batin.

Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli

Adapun definisi pernikahan menurut para ahli, antara lain;

  1. Thalib (1980)

Pernikahan menurutnya adalah suatu bentuk perjanjian suci yang amat kuat dan kokoh untuk hidup bersama yang sah diantara laki-laki dan perempuan, sehingga diharapkan dari keputusan itu mampu membentuk keluarga yang kekal, saling santun menyantuni, saling kasih-mengasihi, tentram, dan juga bahagia.

  1. UU No1 Tahun 1974

Dalam Undang-undang, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir dan juga batin seorang pria dengan wanita sebagai ikatan suami dan istri dengan tujuan dilakukannya untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan YME (Yang Maha Esa).

  1. Hasanah (2012)

Definisi pernikan adalah adanya suatu hubungan yang sah antara pria dan wanita dengan melibatkan hubungan seksual yang saling melengkapi dan menyeyangi sehingga mampu mengetahui tugas masing-masingnya.

  1. Hazaririn (1963)

Menurutnya, pernikahan adalah adanya hubungan antara dua orang yang harus berbeda jenis kelamin yang didalamnya terdapat pembagian peran dan tanggungjawab.

  1. Heriyanti (2002)

Pengertian pernikahan adalah adanya suatu ikatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan atas dasar kemauan kedua belah pihak sehingga menjadi ciri khas yang mengikat satu sama lainnya.

  1. Maya (2013)

Menurutnya, pernikahan adalah sautu bentuk pola sosial yang disetujui kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) yang sehingga mampu membentuk keluarga yang sah dimaa agama dan legal dimata hukum.

  1. BPS (2010)

Pernikahan atau perkawinan adalah status sosial bagi laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan, baik setelah menikah tinggal bersama maupun terpisah satu sama lainnya. Dalam pengertian ini tentusaja perkawinan yang sah adalah perkawinan secara hukum, baik adat, agama, negara, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas, maka dapat dikatakan jika pernikahan adalah ikatan yang sah dimata hukum dan legal dimata agama, yang senantisa dilakukan oleh seseorang yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan dalam keturunan yang berbeda.

Demikianlah ulasan mengenai pengertian pernikahan menurut para ahli lengkap. Semoga dengan adanya penjabaran ini dapat bermanfaat bagi setiap pembaca yang sedang mencari literasi tentang perniakah/perkawainan.

5/5 - (1 vote)