Mendefiniskan mapun menjelaskan tentang fiqih mualamah pada dasarnya terdiri atas dua kata, yakni fiqih dan muamalah. Akan tetapi sebelum mengemukakan arti fiqih mualamah perlu dipahami bahwa secara etimologi pengertian mualamah adalah saling berindak, saling berbuat, dan saling beramal. Sedangkan pengertian fiqih adalah pengetahuan keagamaan yang mencangkup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah, akhak, maupun amaliah ibadah.
Sebagai uraian lebih lengkap berikut ini akan diberikan bahasan tentang pengertian fiqih mualamah baik secara sempit, luas, ataupun menurut para ahli.
Daftar Isi
Fiqih Mualamah
Fiqih mualamah adalah serangkaian bentuk aaturan-atuaran (hukum) Allah S.W.T, yang ditunjukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan-urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakat.
Pengertian Fiqih Mualamah Menurut Para Ahli
Adapun definisi fiqih mualamah menurut para ahli, antara lain;
-
Ad-Dimyati
Fiqih mualamah adalah bagian daripada aktifitas untuk menghasilkan duniawi yang menyebabkan keberhasilan masalah ukrawi.
-
Muhammad Yusuf Musa
Arti Fiqih Mualamah adalah peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
-
Hundrik Beik
Pengertian fiqih mualamah menurut hundrik beik adalah keseluruhan akad yang mana dalam prosesnya memperbolehkan saling menukar manfaat
-
Idris Ahmad
Fiqih Mualamah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang baik.
-
Rasyid Ridha
Fiqih Mualamah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan
-
Rachmad Syafi’i
Pengertian Fiqih Mualamah dalam arti sempit adalah menekankan keharusan untuk mentaati aturan-aturan Allah S.W.T yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antar manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).
-
Nana Masduki
Menurut Ahli ini, Fiqih Mualamah dibagi atas lima bagian, yakni Muwadhah Maliyah (hukum keberadaan), Munhakat (hukum perkawinan atau pernikahan), Muhasamat (hukum acara), Amanat dan ‘Aryah (pinjaman), dan Tirkah (harta peninggalan).
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian fiqih muamalah menurut para ahli. Semoga dengan adanya pengertian dan pembahasan serta bagian dalam fiqih mualamah ini dapat memberikan wawasan dan pengerathuan bagi setiap pembaca yang sedang mencari refrensi tentang “Fiqih Mualamah”.