Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia

Diposting pada

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menengah merupakan aset dalam sistem pemerintah dan salah satu kekuatan pendorong dalam pembangunan ekonomi negara yang secara khusus dapat meningkatkan ketahanan perekonomian di tingkat rumah tangga.

Gerak sektor dalam arti UMKM sangat strategis untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, mendorong pemerataan pendapatan dan pendistribusian hasil-hasil pembangunan; fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan pasar; serta berkontribusi pada penyediaan produk pangan untuk konsumsi masyarakat.

Daftar Isi

Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia

Perkembangan UMKM di Indonesia didorong dengan terbukanya pasar dengan semakin tingginya angka pertumbuhan penduduk yaitu sekitar 1,49% per tahun. Data perkembangan jumlah UMKM pada tahun 2011 sampai dengan 2012 menunjukkan perkembangan UMKM hanya sekitar 3,3% yang hampir merata di semua besaran unit usaha; baik yang bersifat mikro, kecil dan menengah dengan jumlah usaha sebanyak sekitar 53,5 juta unit usaha (2011) dan 55,6 juta unit usaha (2012).

Jumlah pekerja yang mampu diserap oleh berbagai jumlah UMKM tersebut cukup besar (46,7%) yaitu hampir mencapai 50 juta orang dari 107,7 juta penduduk usia produktif di Indonesia, walaupun 62,5% diantaranya masih pada usaha berskala mikro.

Secara umum tahun 2009 sampai 2010 seluruh indikator pekembangan UMKM seperti yang tercantum pada Tabel 1 mengalami peningkatan. Nilai perkembangan produktivitas UMKM per unit usaha dan per tenaga kerja baru mencapai 3,69 dan 2,38 % yang merupakan target untuk dapat terus ditingkatkan.

Perkembangan UMKM tahun 2009 sampai 2010 berdasarkan berbagai indikator

Adapun berdasarkan BPS dan Kementerian KUKM adanya perkembangan UMKM antara lain;

Berdasarkan laporan dari Kementerian Negara koperasi dan UKM (2007) diketahui bahwa sekitar 57.6% (tahun 2004) dan 53,6% (tahun 2006) dari total jumlah unit usaha nasional merupakan unit usaha di sektor berbasis agribisnis.

Jika diasumsikan bahwa jenis usaha di sektor UMKM juga memiliki komposisi yang sama; maka bisa disimpulkan bahwa lebih dari 50% jenis usaha UMKM adalah di sektor pertanian dan pangan. Data ini tentusaja menunjukkan bahwa selain mempunyai peran strategis sebagaimana peran sektor UMKM pada umumnya, sektor UMKM di bidang pangan juga mempunyai peran sangat mendasar.

Lasan hal tersebt dikatakan karena pada sektor UMKM Di Bidang Pangan mampu untuk menyediakan kegiatan ekonomi bagi sebagian besar masyarakat (lebih dari 50% UMKM bergerak di bidang pangan dan pertanian), selain itu juga berkontribusi langsung pada penyediaan pangan aman dan bermutu bagi konsumsi masyarakat Indonesia.

Demikianlah bahasan mengenai perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Semoga dengan adanya bahasan ini dapat bermanfaat bagi segenap pembaca yang sedang mencari literasi tentang “UMKM di Indonesia”.

Rate this post